CERTIFIED ANTI FRAUD GOVERNANCE
Sertifikasi ditujukan untuk level Senior Manajer pada semua jenis jabatan di semua organisasi swasta ataupun instansi pemerintah dengan latar belakang pendidikan semua jurusan. Melalui sertifikasi CAFG, para Senior Manajer mempunyai kompetensi membangun Tata Kelola Manajemen Anti Fraud, membangun Kode etik Anti Fraud serta Budaya Anti Fraud.
Skema Sertifikasi Okupasi Ahli Tata Kelola Manajemen Anti Fraud (ATKMAF) atau dikenal dengan sebutan “Certified Anti Fraud Governance (CAFG)“
UNIT KOMPETENSI :
- Melakukan Analisa Peraturan Hukum dan Perundang-undangan terkait Fraud
- Membangun Budaya Integritas Organisasi
- Membuat Kebijakan Governance, Risk and Compliance (GRC)
- Membangun Tata Kelola Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP)
- Membangun Fraud Control Plan
- Membangun Whistle Blower System (WBS)
- Membangun Sistem Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
- Menyusun Kebijakan dan Tata Kelola Kode Etik Anti Fraud
MODUL :
- Peraturan Hukum dan Perundang-undangan terkait Fraud
- Budaya lntegritas Organisasi
- Kegiatan Governance Risk and Compliance (GRC)
- Tata Kelola Kode Etik Anti Fraud, Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP), Whistle Blower System (WBS), Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG), Fraud Control Plan
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI (ATKMAF/CAFG)
- Pendidikan minimal SMA jika sudah diangkat sebagai Komisaris, Direksi, Eselon 1 (Gol. IV-d) atau Eselon 2 (Gol. IV-c), dibuktikan dengan Ijazah dan Surat Keputusan Pengangkatan, atau bila belum diangkat pada posisi tersebut maka minimal Pendidikan D-3 (Diploma Tiga);semua program studi, dan dibuktikan dengan fotokopi Ijazah.
- Memiliki Pengalaman Kerja minimal 25 tahun untuk pendidikan SMA, atau minimal 20 tahun untuk pendidikan D-3 (Diploma Tiga) atau minimal 15 tahun untuk pendidikan Sarjana (S-1/D-4). Dibuktikan dengan memberikan CV / Riwayat Pekerjaan
- Dari Pengalaman Kerja yang dimiliki, minimal 8 tahun untuk pendidikan SMA, atau minimal 5 tahun untuk pendidikan D-3 (Diploma Tiga), atau minimal 3 tahun untuk pendidikan minimal Sarjana (S-1/D-4) pada posisi Strategis (diantaranya pada Eselon 1 (Gol. IV-d) atau Eselon 2 (Gol. IV-c), Inspektur, Komisaris, Direktur, Kepala SubDirektorat, Kepala Wilayah Utama, Auditor Utama, Kepala Divisi/Kepala Wilayah). Dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari Instansi atau Perusahaan
- Apabila calon peserta belum memenuhi persyaratan pada Masa Pengalaman Kerja di Posisi Strategis, maka calon peserta diwajibkan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Ahli Manajemen Anti Fraud (AMAF), dan minimal 4 tahun pada posisi jabatan sebagai manager/kepala divisi/setara eselon III (pada golongan IV- a/IV-b). Dibuktikan dengan fotokopi Sertifikat AMAF, dan Surat Keterangan Kerja dari Instansi atau Perusahaan
- Memiliki Sertifikat Pelatihan Certified Anti Fraud Governance (CAFG)“/ Ahli Tata Kelola Manajemen Anti Fraud (ATKMAF) sebagai Pelatihan berbasis kompetensi untuk profesi Bidang Manajemen Anti Fraud dibuktikan dengan fotokopi Sertifikat Pelatihan CAFG
UJI KOMPETENSI :
Uji Kompetensi Wawancara / Presentasi
TIPE KELAS/PELATIHAN:
• Regular Class :
Henny : 0888-0844-4460
Yulia : 0822-1192-8697
• lnhouse Class :
Caca : 08 12-8833-5503