CERTIFIED ANTI FRAUD OFFICER
Sertifikasi ditujukan untuk level staf pada semua jenis jabatan di semua organisasi swasta ataupun instansi pemerintah dengan latar belakang pendidikan semua jurusan. Melalui sertifikasi CAFO, para staf mempunyai pengetahuan dalam menganalisa kasus fraud, keterampilan dalam menjalankan kebijakan dan peraturan Anti Fraud serta mempunyai sikap kerja Anti Fraud.
Skema Sertifikasi Okupasi Analis Manajemen Anti Fraud (ANAMAF) atau dikenal dengan sebutan “Certified Anti Fraud Officer (CAFO)”
MATERI :
- Peraturan Hukum dan Perundang-undangan terkait Fraud
- Kode Etik Anti Fraud
- Sistem Manajeme n Anti Suap {SMAP)
- Whistle Blower System (WBS)
- Kegiatan Pelaporan Gratifikasi
- Risiko Fraud
- Sistem Pencegahan Fraud
- Sikap Dasar Anti Fraud
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI (ANAMAF/CAFO)
1. Pendidikan formal minimal D3/Sederajat semua program studi, dibuktikan dengan fotokopi ijazah.
2. Memiliki pengalaman kerja dengan kualifikasi :
– Minimal 3 Tahun pengalaman kerja secara umum untuk pendidikan D3/Diploma 3
– Minimal 6 Bulan pengalaman kerja secara umum untuk pendidikan S1/Sarjana
*Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja dari Instansi atau Perusahaan
3. Memiliki Sertifikat Pelatihan Certified Anti Fraud Officer (CAFO) atau Analis Manajemen Anti Fraud (ANAMAF) sebagai Pelatihan berbasis kompetensi untuk profesi Bidang Manajemen Anti Fraud dibuktikan dengan fotokopi Sertifikat Pelatihan CAFO.
UJI KOMPETENSI :
- Uji Kompetensi Tertulis / Soal Pilihan Ganda
- Uji Kompetensi Wawancara / Presentasi
TIPE KELAS/PELATIHAN:
• Regular Class :
Henny : 0888-0844-4460
Yulia : 0822-1192-8697
• lnhouse Class :
Caca : 08 12-8833-5503